Beberapa hari lalu tepatnya 27 Nopember 2013, masyarakat Indonesia kembali heboh dengan aksi mogok nasional para dokter. Aksi ini merupakan wujud reaksi dari vonis 10 bulan penjara yang dijatuhkan pada beberapa dokter ahli kandungan dan kebidanan di kota Manado. Vonis ini diinterpretasikan sebagai bentuk kriminalisasi pada profesi dokter. Aksi mogok nasional para dokter ini sangat menarik perhatian khalayak masyarakat Indonesia. Berbagai macam apresiasi bermunculan mulai yang sifatnya positif maupun negatif. Namun kami pribadi tidak ingin kemudian turut latah dalam memberikan penilaian atau sampai menghakimi apakah tindakan solidaritas kaum dokter tersebut benar atau salah. Kami ingin coba melihat kasus vonis 10 bulan penjara tersebut di atas dari perspektif dan pendekatan lain yakni segi pelayanan kesehatan yang berkaitan dengan keselamatan pasien di rumah sakit. Mengutip fatwa Hipocrates sekitar 2400 tahun yang lalu yakni :”Primum, Non Nocere” (First, Do No Harm). Fatwa ini mengamanatkan tentang keselamatan pasien yang harus diutamakan. Dari fatwa ini tersirat bahwa keselamatan pasien bukan hal yang baru dalam dunia pengobatan, karena pada hakekatnya tindakan keselamatan pasien itu sudah menyatu dengan proses pengobatan itu sendiri. Namun, dengan berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran serta makin kompleksnya manajemen Rumah Sakit, unsur keselamatan pasien ini agak terabaikan. Olehnya itu, Pemerintah melalui kementerian kesehatan telah menerbitkan peraturan yang mengatur tentang manajemen keselamatan pasien di rumah sakit yakni peraturan menteri kesehatan R.I nomor 1691/MENKES/PER/VIII/2011. Dalam peraturan tersebut, Keselamatan pasien rumah sakit diartikan suatu sistem dimana rumah sakit membuat asuhan pasien lebih aman yang meliputi penilaian risiko, identifikasi dan pengelolaan hal yang berhubungan dengan risiko pasien, pelaporan dan analisis insiden, kemampuan belajar dari insiden dan tindak lanjutnya serta implementasi solusi untuk meminimalkan timbulnya risiko dan mencegah terjadinya cedera yang disebabkan oleh kesalahan akibat melaksanakan suatu tindakan atau tidak mengambil tindakan yang seharusnya diambil. Disamping itu, peraturan tersebut memuat standar – standar keselamatan pasien yang meliputi hak pasien, mendidik pasien dan keluarga, keselamatan pasien dalam kesinambungan pelayanan, penggunaan metode peningkatan kinerja untuk melakukan evaluasi dan program peningkatan keselamatan pasien, peran kepemimpinan dalam meningkatkan keselamatan pasien, mendidik staf tentang keselamatan pasien dan komunikasi merupakan kunci bagi staff untuk mencapai keselamatan pasien. Berikut kami coba menguraikan beberapa standar keselamatan pasien yang sekiranya dapat menjadi hal yang sepatutnya diketahui oleh masyarakat sebagai sasaran pelayanan kesehatan. Pertama, Hak pasien. Standarnya adalah Pasien dan keluarganya mempunyai hak untuk mendapatkan informasi tentang rencana dan hasil pelayanan termasuk kemungkinan terjadinya insiden. Dimana salahsatu kriterianya adalah Dokter penanggung jawab pelayanan wajib memberikan penjelasan secara jelas dan benar kepada pasien dan keluarganya tentang rencana dan hasil pelayanan, pengobatan atau prosedur untuk pasien termasuk kemungkinan terjadinya insiden. Kedua, mendidik pasien dan keluarga. Standarnya adalah Rumah sakit harus mendidik pasien dan keluarganya tentang kewajiban dan tanggung jawab pasien dalam asuhan pasien. Dengan pendidikan tersebut diharapkan pasien dan keluarga dapat memberikan informasi yang benar, jelas, lengkap dan jujur, mengetahui kewajiban dan tanggung jawab pasien dan keluarga, mengajukan pertanyaan-pertanyaan untuk hal yang tidak dimengerti, Memahami dan menerima konsekuensi pelayanan, mematuhi instruksi dan menghormati peraturan rumah sakit, memperlihatkan sikap menghormati dan tenggang rasa. Hal menarik lain dari peraturan di atas adalah sasaran keselamatan pasien yang meliputi pencapaian dari beberapa hal diantaranya Ketepatan identifikasi pasien, Peningkatan komunikasi yang efektif, Peningkatan keamanan obat yang perlu diwaspadai, dan Kepastian tepat-lokasi, tepat-prosedur, tepat-pasien operasi. Lantas kaitannya dengan judul tulisan di atas, kami ingin membahasakan bahwa jika sekiranya seluruh aspek manajemen keselamatan pasien mulai dari standar hingga sasarannya telah dipenuhi maka sepatutnya vonis hukuman yang didapatkan para dokter di Menado tersebut memang dapat diinterpretasikan sebagai suatu tindakan kriminalisasi. Olehnya itu, sebagaimana amanah peraturan tentang keselamatan pasien di atas, Tim Keselamatan Pasien Rumah Sakit (TKPRS) wajib dibentuk sebagai pelaksana kegiatan keselamatan pasien di rumah sakit. Dimana perannya nanti akan memastikan seluruh standar dan sasaran keselamatan pasien dapat dipenuhi. Selain itu, dapat juga berperan sebagai nara sumber dalam pemberian penjelasan secara benar dan obyektif terhadap kejadian kasus seperti yang dialami oleh para dokter atau tenaga kesehatan lainnya kelak. Sehingga kedepannya kejadian – kejadian kasus serupa tidak akan berulang baik itu yang menimpa para tenaga kesehatan maupun masyarakat sebagai pasien. Penulis : HENDRAWAN SILONDAE, SKM Pengurus Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) kota Balikpapan CATATAN : TULISAN INI TELAH DIMUAT DI TRIBUN KALTIM EDISI 2 DESEMBER 2013

Read More......

Terhenyak dan terkejut saya melihat salahsatu media cetak kaltim beberapa hari lalu tentang pengumuman penerimaan CPNSD kota Balikpapan. Dimana untuk kesekian kalinya sejak tahun 2005 silam hingga kini, posisi untuk Sarjana Kesehatan Masyarakat tidak pernah ada pada formasi tenaga kesehatan. Hal ini tentunya sangat mengusik pikiran saya hingga menimbulkan pertanyaan ada apa sebenarnya hingga Sarjana Kesehatan Masyarakat seolah tidak sama sekali dibutuhkan di kota Balikpapan tercinta. Pertanyaan ini sangat logis karena setiap penerimaan CPNSD kota Balikpapan selama kurun waktu 8 tahun terakhir ini, tenaga promotif dan preventif kesehatan sama sekali tak pernah diadakan. Hal ini tentunya sangat bertolak belakang arahan Menteri Kesehatan R.I (dr. Nafsiah Mboi, SpA, MPH) pada pertemuan dengan Gubernur, walikota/bupati dan jajaran dinas kesehatan sekalimantan timur yang digelar pada Januari 2013 lalu. Pada kesempatan tersebut, ibu Menteri Kesehatan telah menegaskan bahwa Tujuan utama pembangunan kesehatan sesungguhnya adalah mewujudkan masyarakat Indonesia yang sehat, jadi yang lebih penting adalah upaya pencegahan. Beliau juga menambahkan bahwa Sebagai salah satu upaya pencegahan, dengan menambah jumlah tenaga untuk kegiatan preventif promotif, terutama di Kalimantan Timur bisa dikatakan satu keharusan. Kondisi di Balikpapan ini sangat jauh berbeda dengan daerah lain seperti kota Samarinda, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kabupaten Kutai Timur dan daerah lainnya di Kalimantan Timur. Contohnya untuk kota samarinda, tahun ini membuka formasi Sarjana Kesehatan Masyarakat dengan jumlah 9 posisi yang akan ditempatkan di masing – masing puskesmas. Selain itu, kabupaten kutai timur juga membuka formasi hingga 5 posisi untuk SKM serta kabupaten penajam paser utara yang menerima 3 posisi buat Sarjana Kesehatan Masyarakat. Merujuk pada kondisi di atas, komitmen pemerintah kota Balikpapan khususnya dinas kesehatan kota Balikpapan dalam upaya pencapaian tujuan utama pembangunan kesehatan menjadi hal yang patut diragukan. Hal ini terkait dengan tidak adanya penerimaan untuk tenaga Sarjana Kesehatan Masyarakat. Ketidak adaan formasi tenaga kesehatan yang diperuntukkan buat Sarjana Kesehatan Masyarakat oleh pemerintah kota Balikpapan khususnya lingkungan dinas kesehatan beberapa tahun terakhir ini mungkin saja dapat disebabkan oleh beberapa faktor. Pertama, pemahaman yang dangkal nilai kompetensi SKM. Hal ini mungkin saja dipengaruhi oleh persepsi yang masih keliru tentang Paradigma Kesehatan yang hanya bermuara pada upaya Kuratif yang melibatkan kompetensi dokter dan paramedis, sedangkan upaya promotif dan preventif cukup dengan tenaga administrator biasa dan teknisi semata. Artinya pengambil kebijakan di lingkup dinas kesehatan masih terjebak dengan pemahaman yang dangkal tentang kompetensi & peran penting Sarjana Kesehatan Masyarakat. Padahal untuk mengawal pencapaian tujuan pembangunan kesehatan, peran strategis Sarjana Kesehatan masyarakat sangat diperlukan. Dan hal ini tentunya telah sangat baik dipahami dan diimplementasikan pada daerah kabupaten lain di Kalimantan Timur. Kedua, SKM yang ada mungkin tidak memberikan kontribusi yang “memadai”. Pemerintah kota Balikpapan dalam hal ini dinas kesehatan mungkin saja menganggap bahwa keberadaan para SKM yang bertugas saat ini belum memberikan kontribusi yang “memadai” terhadap sektor promotif dan preventif kesehatan. Namun hal ini perlu dipahami sebagai suatu hal yang sifatnya subyektif dan bisa saja didorong oleh keengganan untuk memberikan porsi & kewenangan pekerjaan yang juga memadai kepada SKM. Artinya para Sarjana Kesehatan Masyarakat tidak diberikan ruang atau kewenangan yang proporsional dalam menjalankan tugasnya sebagai tenaga promotif & preventif kesehatan sehingga lahirlah pemahaman bahwa SKM yang ada tidak memberikan kontribusi yang “memadai”. Dan pada akhirnya menelurkan kesimpulan yang keliru tentang nilai kompetensi SKM sesungguhnya. Namun terlepas dari kedua factor yang kami coba uraikan di atas, kami masih menaruh harapan yang besar bahwa di tahun – tahun mendatang, pemerintah kota Balikpapan khususnya dinas kesehatan untuk dapat memberikan kesempatan yang seluas – luasnya bagi tenaga sarjana kesehatan masyarakat untuk mengawal pencapaian tujuan utama pembangunan kesehatan di kota Balikpapan tercinta. Artinya hal ini dapat menjadi acuan untuk menilai apakah memang pemerintah kota Balikpapan dalam hal ini dinas kesehatan benar – benar berkomitmen mewujudkan masyarakat kota Balikpapan yang sehat dan produktif. Penulis : Hendrawan Silondae, SKM Pengurus Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) kota Balikpapan Catatan : tulisan ini telah dimuat di TRIBUN KALTIM

Read More......

Masih segar dalam ingatan kita, kasus kebakaran kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang terjadi awal Januari 2013 lalu, kini kita kembali tercengang dengan kebakaran yang melanda kantor Sekretariat Negara kompleks istana kepresidenan kamis malam kemarin. Penyebab kebakaran ini masih dalam tahap olah TKP dan penyelidikan pihak berwajib. Meskipun sejauh ini, tidak menimbulkan korban jiwa manusia, namun bencana kebakaran yang begitu kerap melanda gedung – gedung perkantoran menimbulkan kerugian materi yang tidak sedikit. Akibat dari kebakaran ini, muncul berbagai macam opini yang berkembang mulai dari para pengamat intelektual sampai masyarakat awam tentang system kegawat daruratan gedung – gedung perkantoran yang ada. Selain itu, dari dokumentasi kejadian kebakaran di kantor secretariat Negara kemarin, ada beberapa fenomena menarik yang sungguh mesti menjadi bahan pencermatan dalam system protocol tindak darurat kebakaran. Beberapa pemberitaan media massa baik online maupun cetak mengkritisi system protocol tindak darurat kebakaran istana Negara. Contoh yang paling nyata adalah Bapak Susilo Bambang Yudhoyono Presiden R.I dan ibu Negara Ani Yudhoyono serta pejabat – pejabat menteri terlihat mendekati lokasi tempat kebakaran terjadi. Selain itu, Nampak kepanikan yang luar biasa dari perilaku para pejabat Negara yang ada di kompleks istana Negara. Sebagai bentuk pembelajaran dari kejadian kebakaran yang kerap terjadi apalagi kompleks istana Negara, kami ingin mengurai beberapa pandangan dari sudut dan cara pandang keselamatan kerja. Sesungguhnya berdasarkan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku di Negara kita, rencana tindak darurat kebakaran telah diatur secara lugas dan cermat pada Undang – Undang No. 28 tahun 2002, bangunan gedung pasal 19 mengenai pengamanan terhadap bahaya kebakaran dan juga Keputusan menteri Negara pekerjaan umum no. 11/KPTS/2000, ketentuan teknis manajemen penanggulangan kebakaran di perkotaan, BAB IV manajemen penanggulangan kebakaran bangunan gedung. Internalisasi prosedur/ rencana tanggap darurat kebakaran Saya sepenuhnya yakin dan percaya setiap gedung baik pemerintahan maupun swasta telah memiliki yang namanya prosedur/ rencana tanggap darurat kebakaran. Namun yang sering terjadi adalah prosedur tersebut kadang kala hanya dianggap “pelengkap”. Olehnya itu, perlu upaya yang sistematis dan terorganisir dengan baik dan rutin dalam melakukan internalisasi prosedur/ rencana tanggap darurat kebakaran. Proses internalisasi ini harus menjangkau semua elemen mulai dari posisi manajemen yang tertinggi sampai tingkat level pekerja yang terendah di lingkungan gedung tersebut. Proses internalisasi dimulai dengan pengenalan dan pemahaman system proteksi kebakaran. Hal ini meliputi system deteksi dan alarm kebakaran, system pemadam kebakaran otomatis dan manual, serta sarana penyelamatan dan kelengkapannya. System deteksi dan alarm kebakaran terbagi lagi dalam jenis yakni system deteksi otomatis seperti detector asap/ smoke detector, detector panas/ heat detector, system sprinkler dan system deteksi manual seperti alarm bell dan manual push button (break glass). Dimana system ini merupakan hal yang standar mesti ada di dalam gedung perkantoran sesuai peraturan yang ada. Namun terkadang kondisi di lapangan berbicara lain. System deteksi dan alarm kebakaran sudah terpasang sempurna dan karena perawatan yang tidak rutin maka akhirnya tidak berfungsi saat terjadi kondisi darurat kebakaran. Jadi sudah seharusnya hal ini menjadi perhatian yang penting demi keselamatan kita bersama. System pemadam kebakaran otomatis dan manual terdiri dari system hydrant, sprinkler dan tabung pemadam api. Kita banyak melihat di sekitar jalan – jalan umum atau gedung perkantoran terdapat hydrant. Namun sayangnya, tidak sedikit dari hydrant yang ada tidak berfungsi saat akan digunakan. Alasan klasik biasa menjadi apologi akan hal ini adalah biaya perawatan yang relative besar dan kurangnya personil pelaksana perawatannya. Padahal pada setiap pengadaan peralatan ini pasti disertai anggaran perawatannya sekaligus. Aspek system proteksi kebakaran yang ketiga adalah sarana penyelamatan dan kelengkapannya. Contoh dari sarana penyelamatan adalah tangga darurat. Koridor tiap jalan keluar menuju tangga darurat dilengkapi dengan pintu darurat yang tahan api (lebih kurang 2 jam) dan panic bar sebagai pegangannya sehingga mudah dibuka dari sebelah dalam dan akan tetap mengunci kalau dibuka dari sebelah tangga (luar) untuk mencegah masuknya asap kedalam tangga darurat. Tiap tangga darurat dilengkapi dengan kipas penekan/pendorong udara yang dipasang di atap (Top). Udara pendorong akan keluar melalui grill di setiap lantai yang terdapat di dinding tangga darurat dekat pintu darurat. Rambu-rambu keluar (exit signs) ditiap lantai dilengkapi dengan tenaga baterai darurat yang sewaktu-waktu diperlukan bila sumber tenaga utama padam. Personil tanggap darurat kebakaran Pemanfaatan secara maksimal sarana proteksi kebakaran yang tersedia pada bangunan gedung, dimungkinkan jika tersedia personil yang diorganisasikan dengan baik dan memiliki kemampuan mengendalikan upaya pemadaman kebakaran dan pengevakuasian penghuni gedung pada saat terjadi kebakaran. Organisasi yang dimaksud adalah organisasi yang dibentuk oleh pengelola dan penghuni gedung dengan sebutan organisasi peran kebakaran/fire warden dan merupakan bagian yang sangat penting di dalam rencana darurat pada bangunan gedung. Adalah tidak mungkin untuk menghubungi atau mengendalikan ribuan orang yang bekerja di dalam gedung-gedung ini, terutama bila terjadi keadaan darurat. Dapat dipastikan bahwa sebagian besar dari mereka tidak pernah membaca peraturan ini apalagi mengingat-ingat apa yang harus dilakukan saat keadaan darurat. Penunjukkan personil tim tanggap darurat kebakaran ini didasarkan oleh pengetahuan, keterampilan dan pelatihan yang dimiliki. Tim tanggap darurat ini memiliki fungsi yang krusial yakni menyelenggarakan pembinaan terhadap penghuni gedung dalam kesiap siagaan menghadapi bahaya kebakaran berdasarkan prosedur rencana tindak darurat yang disusun. Selain itu, tim tanggap darurat inilah yang akan melaksanakan pemadaman tingkat awal saat kebakaran terjadi. Tanggung jawab lain yang diemban oleh tim tanggap darurat ini adalah melaksanakan proses evakuasi seluruh penghuni gedung ke tempat yang aman apabila kebakaran tidak dapat dikendalikan lagi. Fenomena yang kita lihat bersama di media TV nasional saat kebakaran melanda kantor setneg di istana kemarin, Nampak semua orang tidak terorganisir dengan baik dan tidak berfungsinya system protocol tindak darurat kebakaran. Malah peristiwa kebakaran tersebut menjadi tontonan yang sebenarnya tak menarik. Padahal yang semestinya dilakukan adalah semua orang dievakuasi ke tempat yang lebih aman termasuk Bapak Presiden RI dan pejabat – pejabat Negara lainnya. Hal inilah tentunya yang mesti menjadi bahan evaluasi besar terhadap system tanggap darurat kebakaran di istana Negara sendiri. Mungkin salahsatu pembelajaran menarik yang bisa kita adopsi dari film “Olympus has fallen” yang saat ini lagi diputar di bioskop – bioskop tanah air. Dimana saat terjadi kondisi darurat, protocol tindak darurat diberlakukan dan semua orang patuh akan hal tersebut. Namun untuk mendukung itu, semua orang harus diberikan pemahaman akan fungsinya masing – masing jika terjadi kondisi darurat kebakaran dan tetap berada dalam satu komando tim tanggap darurat. Tim keadaan darurat dan tanggung jawab masing – masing personilnya mesti diterapkan dalam melaksanakan prosedur tanggap darurat di bangunan gedung secara konsisten. Salah satu kekurangan yang biasa terjadi adalah ketidak konsistennya kita dalam pelaksanaan di lapangan. Hal ini dipengaruhi oleh berbagai macam factor seperti tidak kontinyu melaksanakan praktek simulasi keadaan darurat, kurangnya pembinaan dan pelatihan yang diberikan dan komitmen pimpinan yang setengah hati. Oleh karena itu, dari rangkaian peristiwa kebakaran yang terjadi, kita mesti merubah mindset bahwa kejadian ini bukanlah hal biasa namun sudah jadi bahaya laten yang harus terus menerus diwaspadai. Program pembinaan dan pelatihan tentang kewaspadaan kebakaran harus dilaksanakan secara konsisten dan kontinyu bukan hanya pada peringatan momen – momen tertentu atau yang sifatnya seremonial belaka. Selain itu, Pentingnya system manajemen kebakaran harus sudah jadi hal yang mutlak diimplementasikan di semua gedung – gedung pemerintahan atau pun swasta. Untuk dapat mengimplementasikannya dibutuhkan komitmen yang kuat dan bukan sekedar “lip services”. Salahsatu bentuk komitmennya adalah dengan mengadakan audit keselamatan dan system manajemen kebakaran secara berkesinambungan dan berkelanjutan. Sehingga output dari system manajemen kebakaran yang kita harapkan yakni tidak terjadi atau berulangnya peristiwa yang sama dapat terwujudkan. Selain itu, jika hal ini telah diterapkan dan dimulai oleh pemerintah, insya Allah masyarakat pun akan terdorong melaksanakan hal yang sama di lingkungannya. Karena dari setiap peristiwa, kita dapat menarik pembelajaran dan hikmah yang pada akhirnya kita tidak perlu seperti keledai yang mesti jatuh kedua kali ke lubang sama baru tersadarkan. catatan : Tulisan ini telah dimuat di TRIBUN KALTIM EDISI RABU - KAMIS/ 27 - 28 MARET 2013

Read More......

Sarana didefinisikan sebagai segala sesuatu benda fisik yang dapat tervisualisasi oleh mata maupun teraba panca indera dan dengan mudah dapat dikenali oleh pasien dan umumnya merupakan bagian dari suatu bangunan gedung ( pintu, lantai, dinding, tiang kolong gedung, jendela) ataupun bangunan itu sendiri. Sedangkan prasarana adalah seluruh jaringan/instalasi yang membuat suatu sarana bisa berfungsi sesuai dengan tujuan yang diharapkan, anatara lain, instalasi air bersih dan air kotor, instalasi listrik, gas medis, komunikasi, pengkondisian udara dll. Standar K3 sarana, prasarana dan peralatan harus meliput: 1. Standar Manajemen Standar manajemen sarana, prasarana dan peralatan Rumah Sakit meliputi: a) Setiap Sarana dan prasarana serta peralatan Rumah Sakit harus dilengkapi dengan: 1) Kebijakan tertulis tentang pengelolaan K3 2) Pedoman dan standar prosedur opersional K3 3) Perizinan sesuai dengan peraturan yang berlaku. 4) Sistem Komunikasi baik Internal Maupun Eksternal 5) Sertifikasi 6) Program pemeliharaan 7) Alat Pelindung Diri (APD) yang memadai,siap dan layak pakai 8) Manual operasional yang jelas 9) System alrm, system pendeteksi api/kebakaran dan penyediaan alat pemadam api / kebakaran 10) Rambu-rambu K3 seperti rambu larangan dan rambu penunjuk arah. 11) Fassilitas sanitasi yang memadai dan memenuhi persyaratan kesehatan 12) Fasilitis penanganan limbah padat, cair dan gas b) Setiap sarana dan prasaran serta peralatan Rumah Sakit yang menggunakan bahan Beracun Berbahaya maka pengirimannya harus dilengkapi dengan lembar MSDS ( Material Safety Data Sheet) dan disediakan ruang atau tempat penyimpanan khusus bahan beracun berbahaya yang aman. c) Setiap pekerja garing operator sarana, prasarana dan peralatan harus melakukan pemeriksaan kesehatannya secara berkala. d) Setiap lingkungan kerja didalam sarana, prasarana dan peralatan harus dilakukan pemantauan atau monitoring kualitas lingkungan kerja secara berkala. e) Sarana, prasarana dan peralatan Rumah Sakit harus dikelolah oleh tenaga yang mimiliki pengetahuan dan pengalaman K3 yang memadai. f) Peta / Dena lokasi / ruang/ yang dianggap berisiko dengan dilengkapi symbol-simbol khusus untuk daerah / tempat/ area yang beresiko dan berbahaya terutama laboratorium, radiologi, farmasi, sterilisasi sentral, kamar operasi, genset, kamar isolasi penyakit menular, pengolahan limbah dan laundry. g) Khusus sarana bangunan yang menggunakan bahan beracun berbahaya harus dilengkapi fasilitas dekontaminasi bahan beracun berbahaya. h) Program penyehatan lingkungan meliputi penyehatan ruang dan bangunan, penyehatan makanan dan minuman, penyehatan air, penanganan limbah, penyehatan tempat pencucian umum termasuk laundry, pengendalian serangga, tikus dan binatang penggangu lain, pemantauan sterilisasi dan desinfeksi, perlindungan radiasi dan upaya promosi kesehatan lingkungan. i) Evaluasi, pencatatan dan pelaporan program pelaksanaan K3 sarana, dan prasarana dan peralatan Rumah Sakit. j) Kalibrasi ( internal dan legal ) secara berkala terhadap sarana dan prasarana dan Peralatan yang disesuaikan dengan jenisnya. 2. Standar Teknis A. Standar Teknis Sarana 1) Lantai a) Lantai Ruangan Dari bahan yang kuat Kedap air, rata, Tidak Licin, Mudah dibersihkan Berwarna Terang. b) Lantai KM/ WC dari Bahan yang kuat, Kedap air, Tidak licin, Mudah dibersihkan , Mempunyai kemiringan yang cukup, Tidak ada genangan air. c) Khusus Ruang operasi Lantai Rata, Tidak mempunyai pori/, lubang u/ berkembang biaknya bakteri, Menggunakan bahan Vynil anti elektrostatik Tidak mudah terbakar. 2) Dinding ( mengacu kepmenkes No.1204 thn 2004 tentang persyaratan kesehatan lingkungan Rumah Sakit ) a) Dinding berwarna terang, Rata, Cat tidak luntur , Tidak mengandung logam berat. b) Sudut dinding dengan dinding, dinding dengan lantai, dinding dengan langit-langit membentuk konus ( tidak membentuk siku ) c) Dinding KM/WC dari bahan kuat dan kedap air. d) Permukaan dinding keramik rata, rapih, sisa permukaan kramik dibagi sama ke kanan dan ke kiri. e) Khusus ruang radiologi dinding dilapis Pb minimal 2 mm atau setara dinding bata ketebalan 30 cm serta dilengkapi jendela kaca anti radiasi. f) Dinding ruang laboratorium dibuat dari porselin atau keramik setinggi 1,5 m dari lantai. 3) Pintu/Jendela a) Pintu harus cukup tinggi minimal 270 cm dan lebar minimal 120 cm. b) Pintu dapat dibuka dari luar c) Khusus pintu darurat menggunakan panic handle, automatic door closer dan membuka kerarah tangga darurat/ arah evakuasi dengan bahan tahan api minimal 2 jam. d) Ambang bawah jendela minimal 1 m dari lantai . e) Khusus jendela yang berhubungan langsung keluar memakai jeruji. f) Khusus ruang operasi, pintu terdiri dari dua daun, mudah dibuka tetapi harus dapat menutup sendiri ( dipasang door close). g) Khusus ruang radiologi, pintu terdiri dari dua daun pintu dan dilapisi pb minimal 2 mm atau setara dinding bata ketebalan 30 cm dilengkapi dengan lampu merah tanda bahaya radiasi serta dilengkapi jendela kaca anti radiasi. 4) Plafond a) Rangka plafon kuat dan anti rayap. b) Permukaan plafond berwarna terang, mudah dibersihkan tdk menggunakan berbahan asbes. c) Langit-langit dengan ketinggian minimal 2,8 m dari lantai. d) Langit-langit menggunakan cat anti jamur. e) Khusus ruang operasi, harus disediakan gelagar (gantungan ) lampu bedah dengan profil baja double INP 20 yang di pasang sebelum pemasangan langit-langit. 5) Ventilasi a) Pemasangan ventilasi alamiah dapat memberikan sirkulasi udara yang cukup, luas minimum 15% dari luas lantai . b) Ventilasi mekanik disesuaikan dengan peruntukkan ruangan, untuk ruang operasi kombinasi antara fanexhauster dan AC harus dapat memberikan sirkulasi udara dengan tekana positif. c) Ventilasi AC dilengkapi dengan filter bakteri. 6) Atap a) Atap kuat, tidak bocor, tidak jadi perindukan serangga, tikus dan binatang pengganggu lain. b) Atap dengan ketinggian lebih dari 10 meter harus menggunakan penangkal petir. 7) Sanitair a) Closet, urinoir, wastafel dan bak mandi dari bahan kualitas baik, utuh dan tidak cacat, serta mudah dibersihkan. b) Urinoir dipasang/ ditempel pada dinding, kuat, berfungsi dengan baik. c) Wastafel dipasang rata, tegak lurus dinding, kuat, tdk menimbulkan bau, dilengkapi disinfektan dan dilengkapi disposable tissue. d) Bak mandi tidak berujung lancip, tidak menjadi sarang nyamuk dan mudah dibersihkan. e) Indek perbandingan jumlah tempat tidur pasien dengan jumlah toilet dan kamar mandi 10 : 1. f) Indek jumlah perbandingan jumlah pekerja dengan jumlah toiletnya dan kamar mandi 20:1. g) Air untuk keperluan sanitair seperti mandi, cuci, urinoir, wastafel, closet, keluar dengan lancar dan jumlahnya cukup. 8) Air bersih a) Kapasitas reservoir sesuai dengan kebutuhan Rumah Sakit ( 250 – 500 liter/ tempat tidur ). b) Sistem Penyediaan air Bersih menggunakan jaringan PAM atau sumur dalam ( artesis ) c) Air bersih dilakukan pemeriksaan fisik, kimia dan biologi setiap 6 bulan sekali. d) Sumber air bersih dimungkinkan dapat digunakan sebagai sumber air dalam penanggulangan kebakaran 9) Plumbing a) Sistem perpipaan menggunakan kode warna : Biru untuk perpipaan air bersih dan merah untuk perpipaan air bersih dan merah untuk perpipaan kebakaran. b) Pipa air bersih tidak boleh bersilangan dengan pipa air kotor. c) Instalasi perpipaan tidak boleh berdekatan atau berdampingan dengan instalasi listrik. 10) Drainage a) Saluran keliling bangunan drainage dari bahan yang kuat, kedap air dan berkualitas baik dengan dasar mempunyai kemiringan yang cukup ke arah aliran pembuangan. b) Saluran air hujan tertutup telah dilengkapi bak kontrol dalam jaran tertentu, dan tiap sudut pertemuan, bak kontrol dilengkapi penutup yang mudah dibuka/ ditutup memenuhi syarat teknis, serta berfungsi dengan baik. 11) Ramp a) Kemiringan rata-rata 10- 15 derajat. b) Ramp untuk evakuasi harus satu arah dengan lebar minimum 140 cm, khusus ramp koridor dapat dibuat dua arah dengan lebar minimal 240 cm, kedua ramp tersebut dilengkapi pegangan rambatan, kuat, ketinggian 80 cm. c) Area awal dan akhir ramp harus bebas dan datar, mudah untuk berputar, tidak licin. d) Setiap ramp dilengkapi lampu penerangan darurat, khusus ramp evakuasi dilengkapi dengan pressure fan untuk membuat tekanan udara positif. 12) Tangga a) Lebar tangga minimum 120 cm jalan searah dan 160 cm jalan dua arah. b) Lebar injakan minimum 28 cm. c) Tinggi injakan maksimum 21 cm. d) Tidak berbentuk bulat/ spiral. e) Memiliki dimensi pijakan dan tanjakan yang seragam. f) Memiliki kemiringan injakan < 90 derajat. g) Dilengkapi pegangan, minimum pada salah satu sisinya. Pegangan rambat mudah dipegang, ketinggian 60-80 cm dari lantai, bebas dari segala instalasi. h) Tangga diluar bangunan dirancang ada penutup tidak kena air hujan. 13) Pendestrian a) Tersedia jalur kursi roda dengan permukaan keras/ stabil, kuat, dan tidak licin. b) Hindari sambungan atau gundukan permukaan. c) Kemiringan 7 derajat, setipa jarak 9 meter ada border. d) Drainase searah jalan Ukuran minum 120 cm ( jalan searah), 160 ( jalur 2 arah). e) Tepi jalur pasang pengaman. 14) Area Parkir a) Area parkir harus tertata dengan baik. b) Mempunyai ruang bebas disekitarnya. c) Untuk penyandang cacat disediakan ramp trotoar. d) Diberi rambu penyandang cacat yang bisa membedakan untuk mempermudah dan membedakan dengan fasilitas parkir bagi umum. e) Parkir Basement dilengkapi dengan exhauster yang memadai untuk menghilangkan udara tercemar didalam ruang basement, dilengkapi petunjuk arah dan disediakan tempat sampah yang mamadai serta pemadam kebakaran. 15) Landscape : Jalan, Taman a) Akses jalan harus lancar dengan rambu-rambu yang jelas. b) Saluran pembuangan yang melewati jalan harus tertutup dengan baik dan tidak menimbulkan bau. c) Tanam- tanaman tertatat dengan baik dan tidak menutupi rambu-rambu yang ada. d) Jalan dalam area Rumah Sakit pada kedua belah tepinya dilengkapi dengan kansten dan dirawat. e) Harus tersedia area untuk tempat berkumpul ( public corner ). f) Pintu gerbang untuk masuk dan keluar berbeda dan dilengkapi dengan gardu jaga. g) Papan Nama rumah sakit dibuar rapi, kuat, jelas atau mudah dibaca untuk umum, terpampang dibagian depan Rumah Sakit. h) Taman tertata rapi, terpelihara dan berfungsi memberikan keindahan, kesejukan, kenyamanan bagi pengunjung maupun pekerja dan pasien Rumah Sakit

Read More......

Pembahasan di fokuskan pada prinsip K3RS, program K3RS, dan kebijakan pelaksanaan K3RS, yang di bagi dalam 3(tiga) bagian yaitu: 1. Prinsip kesehatan dan keselamatan kerja di ruma sakit (K3RS) agar kesehatan dan keselamatan kerja di ruma sakit (K3RS), dapat di pahami secarah utuh, perlu diketahui pengertian 3 (tiga) komponen yang saling berinteraksi, yaitu: a) Kapasitas kerja adala status kesehatan kerja dan gizi kerja yang baik serta kemampuan fisik yang prima setiap pekerja agar dapat melakukan pekerjaannya dengan baik. Contoh: Bila seorang pekerja kekurangan zat besi yang menyebabkan anemia, maka kapasitas kerja Akan menurun karna pengaruh kondisi fisik lemah dan lemas. b) Beban kerja adalah beban fisik dan beban mental yang harus di tanggung oleh pekerja dalam melaksanakan tugasnya. Contoh: pekerja yang bekerja melebihi waktu kerja maksimum dll. c) Lingkungan kerja adalah lingkungan yang terdekat dari seorang pekerja. Contoh: Seorang yang bekerja di bagian instalasi radiologi ( Kamar X Ray, kamar gelab, kedokteran, nuklir dan lain-lain). 2. Program Kesehatan dan Keselamatan kerja di rumah sakit (K3RS) program K3 di rumah sakit (K3RS) bertujuan untuk melindungi Kesehatan dan Keselamatan kerja serta meningkatkan produktifitas tenaga kerja, melindungi keselamatan pasien, pengunjung dan masyarakat serta lingkungan rumah sakit. Kinerja setiap pengunjung kesehatan dan non kesehatan merupakan resultante dari 3 (tiga) komponen yaitu kapasitas kerja, beban kerja dan kapasitas kerja. Program K3RS yang harus diterapkan adalah: a) Pengembangan kebijakan Kesehatan dan Keselamatan Kerja di rumah sakit (K3RS).  Pembuatan atau revitalisasi organisasi K3RS.  Merencanakan programK3RS selama 3(tiga) tahun kedepan.setiap 3 tahun dapat di revisi kembali sesuai dengan kebutuhan. b) Pembudayaan perilaku Kesehatan dan Keselamatan Kerja di rumah sakit (K3RS).  Advokasi sosialisasi K3 pada seluruh jajaran rumah sakit, baik bagi pekerja,pasien serta pengunjung rumah sakit .  Penyebaran media informasi dan komunikasi baik melalui film , leaflet ,poster, pamflet dll.  Promosi K3 pada setiap pekerja yang bekerja disetiap unit di Rumah Sakit . c) Pengembangan sumber daya manusia (SDM)K3RS.  Pelatihan umum K3RS,  Pelatihan itern Rumah Sakit, seperti pekerja perunit rumah sakit  Pengiriman SDM untuk pendidiksn formal, pelatihan lanjutan, seminar dan worshop yang berkaitan dengan K3. d) Pengembangan pedoman dan standar Oprational Procedure (SOP) K3RS.  Penyusunan pedoman praktek Ergonomi di Rumah sakit,  Penyusunan pedoman pelaksanaan pelayanan Kesehatan kerja  Penyusunan pedoman pelaksanaan tanggap darurat di Rumasakit.  Penyusunaan pedoman pelaksanaan penanggulangan kebakaran .  Penyusunan pedoman pengelolaan penyehatan lingkungan Rumah sakit .  Penyusunan pengelolaan faktor resiko dan pengelolaan limba Rumah sakit.  Penyusunan control terhadap penyakit infeksi.  Penyusunan konrol terhadap bahan berbahaya dan bercun (B3).  Penyusunan sop kerja dan pelatihan di masing-masing unit kerja Rumah sakit. e) Pemantauan dan evaluasi kesehata lingkungan tempat kerja.  Mampping lingkungan tempat kerja .  Evaluasi lingkungan tempat kerja (wawancara pekerja, survei dan kuesioner) f) Pelayanan kesehatan kerja  Melakukan pemeriksaan kesehatan sebelum bekerja ,pemeriksaan secara khusus, dan secara berkala bagi pekerja sesuai pajananya di Rumah sakit.  Melakukan pemeriksaan kesehatan khususnya pada pekerja di Rumah sakit yang akan pensiun atau pinda kerja .  Pemeriksaan pengobatan dan perawatan serta rehabilitasi bagi pekerja yang menderita sakit.  Meningkatkan kesehatan badan , kondisi , mental (rohani) dan kemampuan fisik pekerja g) Pelayanan keselamatan kerja  Pembinaan dan pengawasan keselamatan/keamanan sarana prasarana dan peralatan kesehatan di Rumah sakit.  Pembinaan dan pengawasan perlengkapan keselamatan kerja di Rumah sakit .  Pengelolaan dan pemeliharaan serta sertifikasi sarana prasarana dan pemeliharaan peralatan rumah sakit  Pengadaan peralatan Rumah sakit h) Pengembangan program pemeliharaan pengelolaan limbah padat,cair dan gas.  Penyediaan fasilitas untuk penanganan dan pengelolaan limbah padat, cair dan gas.  Pengelolaan limbah medis dan non medis i) Pengelolaan jasa bahan berbahaya, beracun dan barang berbahaya  Inventarisasi bahan beracun, berbahaya dan barang berbahaya (Permennaker No 427 tahun 1996).  Membuat kebijakan prosedur pengadaan, penyimpanan dan penaggulangan bila terjadi kontaminasi dengan acuan material safety Data sheet (MSDS) j) Pengembangan manajemen tanggap darurat  Menyusun rencana tanggap darurat ( surfei bahaya, membentuk tim tanggap darurat, menetapkan prosedur penanganan tanggap darurat, pelatihan dll)  Pembentukan organisasi/tim kewaspadaan bencana.  Pelatihan dan uji coba terhadap kesiapan petugas tanggap darurat

Read More......

REPUBLIK INDONESIA
KEMENTERIAN NEGARA PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/
BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL

PENGUMUMAN
Nomor : 1150/B.02/9/2009

Dalam rangka mengisi Formasi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, maka akan dilakukan Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) kepada Warga Negara Indonesia, Pria dan Wanita, dengan kualifikasi Pendidikan dan kebutuhan Formasi Tahun Anggaran 2009 dengan ketentuan sebagai berikut:

Formasi Penerimaan

- S2 Pertahanan: 1 Orang
- S1 Hukum Perdata: 1 Orang
- S1 Hukum Tata Negara: 1 Orang
- S1 Hukum Internasional: 1 Orang
- S1 Hukum Administrasi Negara/Tata Usaha Negara: 2 Orang
- S1 Ekonomi Studi Pembangunan 11 Orang
- S1 Ekonomi Manajemen: 2 Orang
- S1 Administrasi Negara: 1 Orang
- S1 Ilmu Politik: 1 Orang
- S1 Hubungan Internasional: 1 Orang
- S1 Sosiologi: 1 Orang
- S1 Sastra Inggris: 1 Orang
- S1 Geografi: 1 Orang
- S1 Antropologi: 1 Orang
- S1 Statistik: 3 Orang
- S1 Teknik Informatika 4 Orang
- S1 Teknik Sipil: 2 Orang
- S1 Teknik Sipil Transportasi: 1 Orang
- S1 Teknik Sipil Sumber Daya Air/Pengairan: 1 Orang
- S1 Teknik Planologi: 3 Orang
- S1 Teknik Industri: 2 Orang
- S1 Teknik Lingkungan: 1 Orang
- S1 Geologi: 1 Orang
- S1 Teknik Geodesi: 1 Orang
- S1 Perikanan/Perikanan Laut: 1 Orang
- S1 Sosial Ekonomi Pertanian: 1 Orang
- S1 Ekonomi Akuntansi: 2 Orang
- D3 Komputer: 1 Orang
- D3 Perpustakaan: 1 Orang
- D3 Akuntansi: 1 Orang
- D3 Teknik Sipil: 1 Orang
- D3 Sekretaris: 5 Orang

Persyaratan

Syarat Umum

- Warga Negara Indonesia, berusia maksimum :
o D.III : 30 tahun pada tanggal 1 Desember 2009 (lahir setelah 30 November 1979);
o S.1 dan S.2 : 35 tahun pada tanggal 1 Desember 2009 (lahir setelah 30 November 1974);
- Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan Pengadilan, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan;
- Tidak pernah dibehentikan dengan hormat atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, anggota TNI/POLRI, pegawai BUMN/BUMD atau pegawai swasta;
- Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS, Calon/Anggota TNI/POLRI’
- Tidak berkedudukan sebagai anggota atau pengurus partai politik;
- Berkelakuan baik;
- Berbadan sehat (jasmani dan rohani, serta tidak buta warna)

Syarat Khusus

- Berijazah sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang telah ditetapkan diatas;
- Terakreditasi A bagi Perguruan Tinggi Swasta dari BAN – PT dan untuk Perguruan Tinggi Luar Negeri harus diakui oleh Depdiknas.(Surat Tanda Lulus Sementara Tidak Berlaku);
- Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) :
o D.III minimal 2,60 (dua koma enam puluh);
o S.1 minimal 2,75 (dua koma tujuh puluh lima);
o S.2 minimal 3,30 (tiga koma tiga puluh).
- Lulus rangkaian tes yang terdiri atas: Tes Potensi Akademik, Tes Bahasa Inggris, Tes Psikologi dan Wawancara.


Catatan

- Pelamar seleksi melakukan pendaftaran/registrasi secara online sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
- Pendaftaran/registrasi dilakukan sesuai dengan cara dan langkah-langkah yang telah ditentukan dalam pengumuman resmi yang diterbitkan secara terbuka oleh Panitia Pengadaan.
- Calon pelamar sesuai dengan persyaratan umum dan khusus.
- Pelamar dan/atau peserta seleksi yang dipanggil untuk mengikuti tahapan seleksi selanjutnya, namun tidak hadir sesuai jadwal dianggap mengundurkan diri dan akan digantikan pelamar dan/atau peserta seleksi lain.

Tahapan Penerimaan CPNS

Tahapan Seleksi dan Jadwal Pelaksanaan

- Seleksi Administrasi. (Registrasi pelamar 9 September - 17 September)
- Seleksi Tes Potensi Akademik tanggal 10 Oktober 2009
- Seleksi Bahasa Inggris tanggal 24 Oktober 2009
- Seleksi Psikologi tanggal 7 November 2009
- Seleksi Wawancara tanggal 23-26 November 2009.

Rincian Tahapan Seleksi

Seleksi Administrasi
Seleksi adminsitrasi adalah ketentuan awal yang dipersyaratakan untuk dipenuhi agar calon pendaftar dapat diikutsertakan pada tahap seleksi berikutnya.

- Seleksi Tes Potensi Akademik

Tes Potensi Akademik (TPA) merupakan tes tertulis yang dimaksudkan untuk mengungkap potensi Akademik seseorang yang dianggap mendasari keberhasilannya untuk memangku suatu jabatan yang memerlukan kemampuan intelektual.

- Seleksi Bahasa Inggris

Tes Bahasa Inggris digunakan untuk mengungkap kemampuan bahasa Inggris seseorang.

- Seleksi Psikologi

Seleksi Psikologi merupakan tes yang terdiri atas beragam teknik dengan pendekatan perilaku yang dirancang untuk mengungkap sejumlah pengetahuan, ketrampilan, kemampuan dan sikap perilaku terpenting yang dibutuhkan seseorang agar berhasil dalam menduduki posisi/ jabatan tertentu.

- Seleksi Wawancara

Seleksi wawancara merupakan seleksi yang dilakukan dengan tatap muka secara langsung yang dimaksudkan untuk mengetahui secara lebih mendalam mengenai pengetahuan umum, pengetahuan tentang pekerjaan, keterampilan, produktivitas, disiplin, perilaku, sikap kerja dan pengalaman.

Catatan: Pelamar yang tidak mengikuti cara dan langkah-langkah yang ditentukan, dianggap gugur.
Untuk melakukan registrasi silahkan kunjungi link berikut ini

REGISTER ONLINE (CLICK HERE)

Read More......


Tim Teknis Pembangunan Sanitasi (TTPS), suatu wadah adhoc lintas departemen yang beranggotakan perwakilan dari BAPPENAS, Departemen Kesehatan, Departemen Dalam Negeri, Departemen Pekerjaan Umum, Departemen Perindustrian, Departemen Keuangan, Kementerian Negara Lingkungan Hidup, dan Kementerian Negara Perumahan Rakyat, akan melaksanakan Program Nasional Percepatan Pembangunan Sanitasi Perkotaan (PPSP) 2010-2014. Program ini membutuhkan tenaga untuk ditempatkan di provinsi, kota, dan kabupaten di Indonesia yang meliputi Jawa, Kalimantan, dan Sumatera sebagai:

Fasilitator Pokja Provinsi dan Kab/Kota


Kualifikasi

* Pria/Wanita, usia 30 – 50 tahun.
* Minimum S1, bidang teknik, sosial, manajemen, dan hukum; diutamakan: 1) Teknik Lingkungan, 2) Perencanaan Kota, 3) Teknik Sipil, 4) Kesehatan Masyarakat, 5) Hukum dan Pemerintahan, 6) Komunikasi Publik.
* Memiliki pengetahuan/keahlian di bidang perencanaan dan pembangunan prasarana di daerah, penyediaan air bersih dan sanitasi, kesehatan masyarakat, kebijakan publik, atau penyusunan RENSTRA.
* Minimum pengalaman 5 tahun sebagai pegawai pemerintah, konsultan pembangunan daerah, fasilitator pembangunan masyarakat, atau konsultan monitoring pembangunan prasarana.
* Berpengalaman bekerja bersama masyarakat dan pemerintah daerah.
* Mampu berkomunikasi aktif dengan semua elemen masyarakat.
* Mampu bekerja sama dalam kelompok/organisasi.
* Mampu memimpin pertemuan dan koordinasi.
* Diutamakan yang dapat menguasai budaya dan bahasa daerah di wilayah kerja yang diminati.
* Mampu mengoperasikan komputer dan menguasai program aplikasi perkantoran.
* Mampu berbahasa Inggris secara lisan dan tulisan, menjadi nilai lebih.

Persyaratan Lain

* Bersedia diwawancara di lokasi yang ditetapkan Panitia (biaya perjalanan ditanggung peserta seleksi).
* Bersedia mengikuti pelatihan selama satu bulan di Jakarta dengan biaya Panitia.
* Proses pelatihan merupakan seleksi untuk mengikuti pelaksanaan program.
* Masa penugasan minimal 1 tahun dengan kemungkinan diperpanjang sesuai prestasi.

Ketentuan Melamar

* Pelamar melakukan registrasi online pada website di link dibawah pengumuman ini
* Pelamar diharuskan pula mengirimkan dokumen berikut melalui email ke fasilitator.ppsp@sanitasi.or.id This e-mail address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. :
* Surat lamaran dan CV.
* Pengalaman kerja agar dilengkapi dengan surat rekomendasi dari klien atau pimpinan unit kerja.
* Total ukuran email tidak lebih dari 500kb.
* Subjek email lamaran adalah nomor KTP pelamar.
* Lamaran ditutup tanggal 11 September 2009 pukul 17.00 WIB.
* Hasil seleksi tahap I diinformasikan melalui email pada tanggal 18 September 2009.

Untuk melakukan registrasi silahkan klik link berikut ini.
tautan web

Read More......