Pembahasan di fokuskan pada prinsip K3RS, program K3RS, dan kebijakan pelaksanaan K3RS, yang di bagi dalam 3(tiga) bagian yaitu: 1. Prinsip kesehatan dan keselamatan kerja di ruma sakit (K3RS) agar kesehatan dan keselamatan kerja di ruma sakit (K3RS), dapat di pahami secarah utuh, perlu diketahui pengertian 3 (tiga) komponen yang saling berinteraksi, yaitu: a) Kapasitas kerja adala status kesehatan kerja dan gizi kerja yang baik serta kemampuan fisik yang prima setiap pekerja agar dapat melakukan pekerjaannya dengan baik. Contoh: Bila seorang pekerja kekurangan zat besi yang menyebabkan anemia, maka kapasitas kerja Akan menurun karna pengaruh kondisi fisik lemah dan lemas. b) Beban kerja adalah beban fisik dan beban mental yang harus di tanggung oleh pekerja dalam melaksanakan tugasnya. Contoh: pekerja yang bekerja melebihi waktu kerja maksimum dll. c) Lingkungan kerja adalah lingkungan yang terdekat dari seorang pekerja. Contoh: Seorang yang bekerja di bagian instalasi radiologi ( Kamar X Ray, kamar gelab, kedokteran, nuklir dan lain-lain). 2. Program Kesehatan dan Keselamatan kerja di rumah sakit (K3RS) program K3 di rumah sakit (K3RS) bertujuan untuk melindungi Kesehatan dan Keselamatan kerja serta meningkatkan produktifitas tenaga kerja, melindungi keselamatan pasien, pengunjung dan masyarakat serta lingkungan rumah sakit. Kinerja setiap pengunjung kesehatan dan non kesehatan merupakan resultante dari 3 (tiga) komponen yaitu kapasitas kerja, beban kerja dan kapasitas kerja. Program K3RS yang harus diterapkan adalah: a) Pengembangan kebijakan Kesehatan dan Keselamatan Kerja di rumah sakit (K3RS).  Pembuatan atau revitalisasi organisasi K3RS.  Merencanakan programK3RS selama 3(tiga) tahun kedepan.setiap 3 tahun dapat di revisi kembali sesuai dengan kebutuhan. b) Pembudayaan perilaku Kesehatan dan Keselamatan Kerja di rumah sakit (K3RS).  Advokasi sosialisasi K3 pada seluruh jajaran rumah sakit, baik bagi pekerja,pasien serta pengunjung rumah sakit .  Penyebaran media informasi dan komunikasi baik melalui film , leaflet ,poster, pamflet dll.  Promosi K3 pada setiap pekerja yang bekerja disetiap unit di Rumah Sakit . c) Pengembangan sumber daya manusia (SDM)K3RS.  Pelatihan umum K3RS,  Pelatihan itern Rumah Sakit, seperti pekerja perunit rumah sakit  Pengiriman SDM untuk pendidiksn formal, pelatihan lanjutan, seminar dan worshop yang berkaitan dengan K3. d) Pengembangan pedoman dan standar Oprational Procedure (SOP) K3RS.  Penyusunan pedoman praktek Ergonomi di Rumah sakit,  Penyusunan pedoman pelaksanaan pelayanan Kesehatan kerja  Penyusunan pedoman pelaksanaan tanggap darurat di Rumasakit.  Penyusunaan pedoman pelaksanaan penanggulangan kebakaran .  Penyusunan pedoman pengelolaan penyehatan lingkungan Rumah sakit .  Penyusunan pengelolaan faktor resiko dan pengelolaan limba Rumah sakit.  Penyusunan control terhadap penyakit infeksi.  Penyusunan konrol terhadap bahan berbahaya dan bercun (B3).  Penyusunan sop kerja dan pelatihan di masing-masing unit kerja Rumah sakit. e) Pemantauan dan evaluasi kesehata lingkungan tempat kerja.  Mampping lingkungan tempat kerja .  Evaluasi lingkungan tempat kerja (wawancara pekerja, survei dan kuesioner) f) Pelayanan kesehatan kerja  Melakukan pemeriksaan kesehatan sebelum bekerja ,pemeriksaan secara khusus, dan secara berkala bagi pekerja sesuai pajananya di Rumah sakit.  Melakukan pemeriksaan kesehatan khususnya pada pekerja di Rumah sakit yang akan pensiun atau pinda kerja .  Pemeriksaan pengobatan dan perawatan serta rehabilitasi bagi pekerja yang menderita sakit.  Meningkatkan kesehatan badan , kondisi , mental (rohani) dan kemampuan fisik pekerja g) Pelayanan keselamatan kerja  Pembinaan dan pengawasan keselamatan/keamanan sarana prasarana dan peralatan kesehatan di Rumah sakit.  Pembinaan dan pengawasan perlengkapan keselamatan kerja di Rumah sakit .  Pengelolaan dan pemeliharaan serta sertifikasi sarana prasarana dan pemeliharaan peralatan rumah sakit  Pengadaan peralatan Rumah sakit h) Pengembangan program pemeliharaan pengelolaan limbah padat,cair dan gas.  Penyediaan fasilitas untuk penanganan dan pengelolaan limbah padat, cair dan gas.  Pengelolaan limbah medis dan non medis i) Pengelolaan jasa bahan berbahaya, beracun dan barang berbahaya  Inventarisasi bahan beracun, berbahaya dan barang berbahaya (Permennaker No 427 tahun 1996).  Membuat kebijakan prosedur pengadaan, penyimpanan dan penaggulangan bila terjadi kontaminasi dengan acuan material safety Data sheet (MSDS) j) Pengembangan manajemen tanggap darurat  Menyusun rencana tanggap darurat ( surfei bahaya, membentuk tim tanggap darurat, menetapkan prosedur penanganan tanggap darurat, pelatihan dll)  Pembentukan organisasi/tim kewaspadaan bencana.  Pelatihan dan uji coba terhadap kesiapan petugas tanggap darurat

0 comments