Sarana didefinisikan sebagai segala sesuatu benda fisik yang dapat tervisualisasi oleh mata maupun teraba panca indera dan dengan mudah dapat dikenali oleh pasien dan umumnya merupakan bagian dari suatu bangunan gedung ( pintu, lantai, dinding, tiang kolong gedung, jendela) ataupun bangunan itu sendiri. Sedangkan prasarana adalah seluruh jaringan/instalasi yang membuat suatu sarana bisa berfungsi sesuai dengan tujuan yang diharapkan, anatara lain, instalasi air bersih dan air kotor, instalasi listrik, gas medis, komunikasi, pengkondisian udara dll. Standar K3 sarana, prasarana dan peralatan harus meliput: 1. Standar Manajemen Standar manajemen sarana, prasarana dan peralatan Rumah Sakit meliputi: a) Setiap Sarana dan prasarana serta peralatan Rumah Sakit harus dilengkapi dengan: 1) Kebijakan tertulis tentang pengelolaan K3 2) Pedoman dan standar prosedur opersional K3 3) Perizinan sesuai dengan peraturan yang berlaku. 4) Sistem Komunikasi baik Internal Maupun Eksternal 5) Sertifikasi 6) Program pemeliharaan 7) Alat Pelindung Diri (APD) yang memadai,siap dan layak pakai 8) Manual operasional yang jelas 9) System alrm, system pendeteksi api/kebakaran dan penyediaan alat pemadam api / kebakaran 10) Rambu-rambu K3 seperti rambu larangan dan rambu penunjuk arah. 11) Fassilitas sanitasi yang memadai dan memenuhi persyaratan kesehatan 12) Fasilitis penanganan limbah padat, cair dan gas b) Setiap sarana dan prasaran serta peralatan Rumah Sakit yang menggunakan bahan Beracun Berbahaya maka pengirimannya harus dilengkapi dengan lembar MSDS ( Material Safety Data Sheet) dan disediakan ruang atau tempat penyimpanan khusus bahan beracun berbahaya yang aman. c) Setiap pekerja garing operator sarana, prasarana dan peralatan harus melakukan pemeriksaan kesehatannya secara berkala. d) Setiap lingkungan kerja didalam sarana, prasarana dan peralatan harus dilakukan pemantauan atau monitoring kualitas lingkungan kerja secara berkala. e) Sarana, prasarana dan peralatan Rumah Sakit harus dikelolah oleh tenaga yang mimiliki pengetahuan dan pengalaman K3 yang memadai. f) Peta / Dena lokasi / ruang/ yang dianggap berisiko dengan dilengkapi symbol-simbol khusus untuk daerah / tempat/ area yang beresiko dan berbahaya terutama laboratorium, radiologi, farmasi, sterilisasi sentral, kamar operasi, genset, kamar isolasi penyakit menular, pengolahan limbah dan laundry. g) Khusus sarana bangunan yang menggunakan bahan beracun berbahaya harus dilengkapi fasilitas dekontaminasi bahan beracun berbahaya. h) Program penyehatan lingkungan meliputi penyehatan ruang dan bangunan, penyehatan makanan dan minuman, penyehatan air, penanganan limbah, penyehatan tempat pencucian umum termasuk laundry, pengendalian serangga, tikus dan binatang penggangu lain, pemantauan sterilisasi dan desinfeksi, perlindungan radiasi dan upaya promosi kesehatan lingkungan. i) Evaluasi, pencatatan dan pelaporan program pelaksanaan K3 sarana, dan prasarana dan peralatan Rumah Sakit. j) Kalibrasi ( internal dan legal ) secara berkala terhadap sarana dan prasarana dan Peralatan yang disesuaikan dengan jenisnya. 2. Standar Teknis A. Standar Teknis Sarana 1) Lantai a) Lantai Ruangan Dari bahan yang kuat Kedap air, rata, Tidak Licin, Mudah dibersihkan Berwarna Terang. b) Lantai KM/ WC dari Bahan yang kuat, Kedap air, Tidak licin, Mudah dibersihkan , Mempunyai kemiringan yang cukup, Tidak ada genangan air. c) Khusus Ruang operasi Lantai Rata, Tidak mempunyai pori/, lubang u/ berkembang biaknya bakteri, Menggunakan bahan Vynil anti elektrostatik Tidak mudah terbakar. 2) Dinding ( mengacu kepmenkes No.1204 thn 2004 tentang persyaratan kesehatan lingkungan Rumah Sakit ) a) Dinding berwarna terang, Rata, Cat tidak luntur , Tidak mengandung logam berat. b) Sudut dinding dengan dinding, dinding dengan lantai, dinding dengan langit-langit membentuk konus ( tidak membentuk siku ) c) Dinding KM/WC dari bahan kuat dan kedap air. d) Permukaan dinding keramik rata, rapih, sisa permukaan kramik dibagi sama ke kanan dan ke kiri. e) Khusus ruang radiologi dinding dilapis Pb minimal 2 mm atau setara dinding bata ketebalan 30 cm serta dilengkapi jendela kaca anti radiasi. f) Dinding ruang laboratorium dibuat dari porselin atau keramik setinggi 1,5 m dari lantai. 3) Pintu/Jendela a) Pintu harus cukup tinggi minimal 270 cm dan lebar minimal 120 cm. b) Pintu dapat dibuka dari luar c) Khusus pintu darurat menggunakan panic handle, automatic door closer dan membuka kerarah tangga darurat/ arah evakuasi dengan bahan tahan api minimal 2 jam. d) Ambang bawah jendela minimal 1 m dari lantai . e) Khusus jendela yang berhubungan langsung keluar memakai jeruji. f) Khusus ruang operasi, pintu terdiri dari dua daun, mudah dibuka tetapi harus dapat menutup sendiri ( dipasang door close). g) Khusus ruang radiologi, pintu terdiri dari dua daun pintu dan dilapisi pb minimal 2 mm atau setara dinding bata ketebalan 30 cm dilengkapi dengan lampu merah tanda bahaya radiasi serta dilengkapi jendela kaca anti radiasi. 4) Plafond a) Rangka plafon kuat dan anti rayap. b) Permukaan plafond berwarna terang, mudah dibersihkan tdk menggunakan berbahan asbes. c) Langit-langit dengan ketinggian minimal 2,8 m dari lantai. d) Langit-langit menggunakan cat anti jamur. e) Khusus ruang operasi, harus disediakan gelagar (gantungan ) lampu bedah dengan profil baja double INP 20 yang di pasang sebelum pemasangan langit-langit. 5) Ventilasi a) Pemasangan ventilasi alamiah dapat memberikan sirkulasi udara yang cukup, luas minimum 15% dari luas lantai . b) Ventilasi mekanik disesuaikan dengan peruntukkan ruangan, untuk ruang operasi kombinasi antara fanexhauster dan AC harus dapat memberikan sirkulasi udara dengan tekana positif. c) Ventilasi AC dilengkapi dengan filter bakteri. 6) Atap a) Atap kuat, tidak bocor, tidak jadi perindukan serangga, tikus dan binatang pengganggu lain. b) Atap dengan ketinggian lebih dari 10 meter harus menggunakan penangkal petir. 7) Sanitair a) Closet, urinoir, wastafel dan bak mandi dari bahan kualitas baik, utuh dan tidak cacat, serta mudah dibersihkan. b) Urinoir dipasang/ ditempel pada dinding, kuat, berfungsi dengan baik. c) Wastafel dipasang rata, tegak lurus dinding, kuat, tdk menimbulkan bau, dilengkapi disinfektan dan dilengkapi disposable tissue. d) Bak mandi tidak berujung lancip, tidak menjadi sarang nyamuk dan mudah dibersihkan. e) Indek perbandingan jumlah tempat tidur pasien dengan jumlah toilet dan kamar mandi 10 : 1. f) Indek jumlah perbandingan jumlah pekerja dengan jumlah toiletnya dan kamar mandi 20:1. g) Air untuk keperluan sanitair seperti mandi, cuci, urinoir, wastafel, closet, keluar dengan lancar dan jumlahnya cukup. 8) Air bersih a) Kapasitas reservoir sesuai dengan kebutuhan Rumah Sakit ( 250 – 500 liter/ tempat tidur ). b) Sistem Penyediaan air Bersih menggunakan jaringan PAM atau sumur dalam ( artesis ) c) Air bersih dilakukan pemeriksaan fisik, kimia dan biologi setiap 6 bulan sekali. d) Sumber air bersih dimungkinkan dapat digunakan sebagai sumber air dalam penanggulangan kebakaran 9) Plumbing a) Sistem perpipaan menggunakan kode warna : Biru untuk perpipaan air bersih dan merah untuk perpipaan air bersih dan merah untuk perpipaan kebakaran. b) Pipa air bersih tidak boleh bersilangan dengan pipa air kotor. c) Instalasi perpipaan tidak boleh berdekatan atau berdampingan dengan instalasi listrik. 10) Drainage a) Saluran keliling bangunan drainage dari bahan yang kuat, kedap air dan berkualitas baik dengan dasar mempunyai kemiringan yang cukup ke arah aliran pembuangan. b) Saluran air hujan tertutup telah dilengkapi bak kontrol dalam jaran tertentu, dan tiap sudut pertemuan, bak kontrol dilengkapi penutup yang mudah dibuka/ ditutup memenuhi syarat teknis, serta berfungsi dengan baik. 11) Ramp a) Kemiringan rata-rata 10- 15 derajat. b) Ramp untuk evakuasi harus satu arah dengan lebar minimum 140 cm, khusus ramp koridor dapat dibuat dua arah dengan lebar minimal 240 cm, kedua ramp tersebut dilengkapi pegangan rambatan, kuat, ketinggian 80 cm. c) Area awal dan akhir ramp harus bebas dan datar, mudah untuk berputar, tidak licin. d) Setiap ramp dilengkapi lampu penerangan darurat, khusus ramp evakuasi dilengkapi dengan pressure fan untuk membuat tekanan udara positif. 12) Tangga a) Lebar tangga minimum 120 cm jalan searah dan 160 cm jalan dua arah. b) Lebar injakan minimum 28 cm. c) Tinggi injakan maksimum 21 cm. d) Tidak berbentuk bulat/ spiral. e) Memiliki dimensi pijakan dan tanjakan yang seragam. f) Memiliki kemiringan injakan < 90 derajat. g) Dilengkapi pegangan, minimum pada salah satu sisinya. Pegangan rambat mudah dipegang, ketinggian 60-80 cm dari lantai, bebas dari segala instalasi. h) Tangga diluar bangunan dirancang ada penutup tidak kena air hujan. 13) Pendestrian a) Tersedia jalur kursi roda dengan permukaan keras/ stabil, kuat, dan tidak licin. b) Hindari sambungan atau gundukan permukaan. c) Kemiringan 7 derajat, setipa jarak 9 meter ada border. d) Drainase searah jalan Ukuran minum 120 cm ( jalan searah), 160 ( jalur 2 arah). e) Tepi jalur pasang pengaman. 14) Area Parkir a) Area parkir harus tertata dengan baik. b) Mempunyai ruang bebas disekitarnya. c) Untuk penyandang cacat disediakan ramp trotoar. d) Diberi rambu penyandang cacat yang bisa membedakan untuk mempermudah dan membedakan dengan fasilitas parkir bagi umum. e) Parkir Basement dilengkapi dengan exhauster yang memadai untuk menghilangkan udara tercemar didalam ruang basement, dilengkapi petunjuk arah dan disediakan tempat sampah yang mamadai serta pemadam kebakaran. 15) Landscape : Jalan, Taman a) Akses jalan harus lancar dengan rambu-rambu yang jelas. b) Saluran pembuangan yang melewati jalan harus tertutup dengan baik dan tidak menimbulkan bau. c) Tanam- tanaman tertatat dengan baik dan tidak menutupi rambu-rambu yang ada. d) Jalan dalam area Rumah Sakit pada kedua belah tepinya dilengkapi dengan kansten dan dirawat. e) Harus tersedia area untuk tempat berkumpul ( public corner ). f) Pintu gerbang untuk masuk dan keluar berbeda dan dilengkapi dengan gardu jaga. g) Papan Nama rumah sakit dibuar rapi, kuat, jelas atau mudah dibaca untuk umum, terpampang dibagian depan Rumah Sakit. h) Taman tertata rapi, terpelihara dan berfungsi memberikan keindahan, kesejukan, kenyamanan bagi pengunjung maupun pekerja dan pasien Rumah Sakit

0 comments